LAPORAN HASIL WAWANCARA UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM) DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
LAPORAN HASIL WAWANCARA
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
Kelas
2EB07
Disusun
Oleh :
Nama NPM
Danul Ilham 22214534
Pradifta Kumala 28214466
Prema Sanjaya 28214502
Susi Priyanti 2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses
Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat limpahan dan rahmat-NYA
penyusun mampu menyelesaikan tugas laporan observasi mengenai Unit Kegiatan
Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, guna memenuhi tugas mata kuliah
Softskill Ekonomi Koperasi.
Laporan
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Unit Kegiatan
Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Universitas Gunadarma. Kami sadar bahwa
laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pembuatan
laporan kami di masa yang akan datang.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR......................................................................................................... 2
DAFTAR ISI....................................................................................................................... 3
LEMBAR PENGESAHAN................................................................................................ 4
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.................................................................................................... 5
1.2
Rumusan Masalah................................................................................................ 5
1.3
Tujuan................................................................................................................. 5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah BKM atau UKM..................................................................................... 6
2.2
Tujuan BKM atau UKM...................................................................................... 7
2.3
Profil UKM Desa Semplak Barat.................................................................... 7-12
BAB
III LAMPIRAN
3.1 Proposal KSM yang harus diajukan per
KSM………………..……………...….13
3.2 Proposal yang
diterima…………………………….………………………........14
3.3 Laporan AUDIT………………………………………………………….….…15
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Observasi Unit
Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang disusun oleh :
1. Danul Ilham 22214534
2. Pradifta Kumala 28214466
3. Prema Sanjaya 28214502
4. Susi Priyanti 2A214543
5. Yohany Chyntia DA 2C214444
Telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2015
Bogor, 19 Oktober 2015
Tertanda,
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat
(Rachmat Syah)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM)
atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor bergerak
di bidang jasa pelayanan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah naungan pemerintahan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor ini berasal dari lembaga PNPM-MP atau Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. BKM terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola
Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme
program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
1.2.
Rumusan Masalah
Beberapa hal
yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a)
Bagaimana
Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat
(UKM)?
b)
Apa tujuan dari Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c)
Untuk mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat
(UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
1.3.
Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a)
Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b)
Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c)
Dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan
Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah BKM atau
UKM
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan
organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM
merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan
mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM
ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit
Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan
masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar
di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi
masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini
menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar
Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri
Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan
kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan
keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling
prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan
pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana
pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
2.2.
Tujuan BKM atau UKM
Salah satu
prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat –
Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan
Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di
masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah
mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas
mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang
berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM
adalah berupa Kedit Tanpa Angunan dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam
jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana
2.3.
Profil
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan
Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
1.
Struktur
Badan Pengurus
a. Badan
Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b. Desa
Semplak Barat Kecamatan Kemang
c. Kabupaten
Bogor
d. Alamat
Sekretariat : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e. Nama
Koordinator (PK) : Rachmat
Syah
f. Anggota
Pimpinan Kolektif : Iwan Burhani
Dedi Trisna
Abdul Rahman
Rukanta
Ridwan Wahyu
Supriyadi
Uli Nurail
Hartono
Uway
Yulianah
Asep Mulyana
g. Sekretariat
: Tri
Widiarti
h. Pengawas
UPK : Suparjo
As
i.
Personil Unit-unit Pengelola
UPK :
Dwi Praharyanti
Tati Nursih
Lilis
UPL :
M Nurdin
Ara Suhara
UPS :
Sri Widiana
Uju Jumiati
j.
Notaris
Nama Notaris : Fatimah Anwar
No :
19
2. Kebijakan Akuntansi
a. Dasar
Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun
sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program
PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit unitnya
meliputi :
-
Laporan Posisi Keuangan
-
Laporan Aktivitas
-
Laporan Arus Kas
b. Piutang
KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja
yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi
kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya
(penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman
ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun).
Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di
kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya
c. Cadangan
Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk
mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode
pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman
yangada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian
karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko
pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
-
Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada
tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-
Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian),
tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-
Kolektibilitas 3(Kurang Lancar),
tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
-
Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan
lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
-
Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih
dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%
d. Aktiva
Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga
perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap,
kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama
masa manfaatnya:
-
Inventaris disusutkan selama 4 tahun,
atau sebesar 25% per tahun
-
Kendaraan disusutkan selama 4 tahun,
atau sebesar 25% per tahun
e. Modal
Modal diperoleh dari bantuan
pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program,
yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu para anggota peminjam dalam meningkatkan
tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan
tahapan penyaluran dan peruntukannya.
f. Pemupukan
Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa
pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran
dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan
asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai
kesepakatan.
g. Pendapatan
dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan
pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan
minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank,
dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM
dicatat atas dasar Cash Basis.
h. Laba
Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman
yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha,
yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
-
Pemupukan Modal dari Laba
-
Cadangan Risiko Pinjaman
-
Dewan Pengawas
-
Reward KSM
-
Alokasi BOP BKM
-
Alokasi Kegiatan Lingkungan
-
Alokasi Kegiatan Sosial
3. Unit – unit BKM
a. UPK
(Unit Pengelola Keuangan)
Unit
ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan
arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan
diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang
bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.
b. UPL
(Unit Pengelola Lingkungan)
Unit
ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat,
termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan
lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.
c. UPS
(Unit Pengelola Sosial)
Unit
ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi
masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian.
Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat
tersebut.
4.
Prosedur
Penerimaan Pinjaman BLM(Bantuan Langsung Masyarakat
a. Masyarakat
yang tidak mampu membentuk KSM
b. KSM
atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang
ditentukan masing masing orang
c. Membuat
proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di
Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d. Faskel
menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e. Setelah
Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f. Dari
Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim
ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk
kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa
Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp
Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih
sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat
makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar
bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
Di desa Semplak Barat KSM Camar
merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol
Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
4.
Unit
– unit BKM
d. UPK
(Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit
yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun
laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit
oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman
kepada KSM.
e. UPL
(Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit
yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada
RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang
berkaitan dengan lingkungan.
f. UPS
(Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit
yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu
untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang
ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.
BAB III
LAMPIRAN
3.1. PROPOSAL KSM YANG HARUS DIAJUKAN PER-KSM
3.2. PROPOSAL YANG DITERIMA OLEH KSM, KEMUDIAN AKAN DICAIRKAN UNTUK MEMPEROLEH BLM
3.3. LAPORAN AUDIT TIAP TAHUN YANG DISERAHKAN KE KELURAHAN
Sedang membuat UKM? Ingin modal tambahan?
BalasHapus