Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Pengertian Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa inggris "Coperation" yang terdiri dari dua suku kata; Co (bersama) dan Operation (Bekerja). Atau menurut UU No.25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip - Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
1. Keanggotaa bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari prinsip pertama anggota bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang tanpa membedakan siapa orang yang akan berpartisipasi.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Maksud dari prinsip kedua pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4. Modal diberi jasa secara terbatas.
5. Kemandirian tanpa ada campur tangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama antara koperasi saling menyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
Prinsip - Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
1. Keanggotaa bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari prinsip pertama anggota bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang tanpa membedakan siapa orang yang akan berpartisipasi.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Maksud dari prinsip kedua pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4. Modal diberi jasa secara terbatas.
5. Kemandirian tanpa ada campur tangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama antara koperasi saling menyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
Komentar
Posting Komentar